Jawaban singkatnya: bisa. Tapi pertanyaan yang lebih penting bukan “bisa atau tidak”, melainkan apa sebenarnya yang Anda miliki setelah tanda tangan akta jual beli. Banyak calon pembeli mengira membeli apartemen sama persis dengan membeli rumah tapak — padahal secara hukum, keduanya berbeda. Artikel ini membahas tuntas status kepemilikan apartemen di Indonesia, jenis sertifikatnya, sampai risiko yang wajib dicek sebelum Anda memutuskan membeli.
Jawaban Singkat: Bisa, Tapi Bukan Berarti Anda Otomatis Punya Tanahnya
Saat membeli apartemen, yang Anda dapatkan adalah hak atas unit hunian, ditambah hak bersama secara proporsional atas tanah, bangunan, dan fasilitas umum di kompleks tersebut — seperti lobi, koridor, lift, dan area parkir. Anda tidak otomatis memiliki tanah secara penuh sebagaimana pemilik rumah tapak dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Yang menentukan seberapa “kuat” kepemilikan Anda adalah status tanah di bawah bangunan apartemen tersebut — apakah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai. Inilah bagian yang paling sering terlewat oleh calon pembeli, dan menjadi inti dari seluruh pembahasan di artikel ini.
Beda Beli Apartemen dengan Beli Rumah Tapak
Saat Anda membeli rumah tapak, kepemilikan mencakup dua hal sekaligus: tanah dan bangunan di atasnya, dibuktikan dengan satu SHM utuh. Di apartemen, situasinya berbeda karena satu bidang tanah dipakai bersama oleh puluhan hingga ratusan pemilik unit.
Asas Pelekatan Vertikal: Kenapa Status Tanah Menentukan Apa yang Anda Miliki
Hukum pertanahan Indonesia menganut asas pelekatan vertikal — prinsip yang menyatakan bahwa bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atas sebidang tanah merupakan satu kesatuan dengan tanah itu sendiri. Artinya, status kepemilikan unit apartemen Anda “mengikuti” status hukum tanah di bawahnya.
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, apartemen dapat dibangun di atas empat jenis status tanah:
- Hak Milik
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai di atas tanah negara
- HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL)
Ini sebabnya, dua unit apartemen dengan luas dan harga sama bisa punya kekuatan hukum kepemilikan yang berbeda, tergantung status tanah proyeknya.
Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Apartemen di Indonesia
Ada dua jenis bukti kepemilikan sah untuk unit apartemen menurut UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun)
SHM Sarusun adalah bukti kepemilikan tertinggi untuk unit apartemen, setara dengan SHM pada rumah tapak. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat notaris/PPAT, dan mencantumkan luas unit, persentase kepemilikan atas bagian bersama, serta status tanah tempat bangunan berdiri.
Dengan SHM Sarusun, pemilik memiliki hak atas unit sekaligus hak bersama atas tanah — sehingga bisa diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan.
SKBG Sarusun (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung)
SKBG Sarusun hanya memberikan hak atas bangunan, bukan atas tanah. Sertifikat ini biasanya terbit untuk rumah susun yang dibangun di atas tanah sewaan milik negara atau pemerintah daerah — bukan tanah milik pengembang. Karena tidak mencakup hak tanah, posisi hukum SKBG Sarusun lebih lemah dibanding SHM Sarusun, terutama soal jangka waktu dan opsi jaminan kredit.
| Aspek | SHM Sarusun | SKBG Sarusun |
|---|---|---|
| Hak atas tanah | Ya, proporsional bersama pemilik lain | Tidak — tanah tetap milik negara/daerah |
| Jangka waktu | Berlaku selamanya (unit), mengikuti perpanjangan hak tanah | Terikat masa sewa tanah |
| Bisa dijaminkan (hak tanggungan) | Bisa | Terbatas |
| Umum ditemukan di | Apartemen komersial/swasta | Rusun di atas tanah negara/pemda |
Sebelum tanda tangan PPJB, tanyakan langsung ke pengembang jenis sertifikat apa yang akan Anda terima — jangan berasumsi semua apartemen otomatis SHM Sarusun.
Dasar Hukum Kepemilikan Apartemen di Indonesia
Kerangka hukum kepemilikan apartemen diatur dalam beberapa regulasi utama:
- UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun — dasar hukum utama status kepemilikan sarusun, termasuk definisi SHM Sarusun dan SKBG Sarusun (Pasal 47–48 jo. Pasal 1 angka 11–12).
- PP No. 13 Tahun 2021 — mengatur penyelenggaraan rumah susun, termasuk tata cara pemisahan unit dan hak atas tanah bersama.
- PP No. 18 Tahun 2021 — mengatur mekanisme hak atas tanah, pengelolaan, dan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Catatan: regulasi properti, termasuk turunan dari UU Cipta Kerja, terus mengalami penyesuaian. Untuk transaksi bernilai besar, selalu cek versi regulasi terbaru atau konsultasikan ke notaris/PPAT sebelum tanda tangan.
Apakah SHM Sarusun Berlaku Selamanya?
Ini titik yang sering disalahpahami. Sertifikat unitnya — SHM Sarusun — memang berlaku selamanya sebagai bukti kepemilikan perseorangan. Tapi kalau bangunan berdiri di atas tanah berstatus HGB, hak atas tanah tersebut tetap punya masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala oleh PPPSRS (perhimpunan pemilik unit).
Dengan kata lain: unit Anda tidak “hangus”, tapi kelangsungan hak atas tanahnya bergantung pada perpanjangan HGB tepat waktu. Ini salah satu alasan penting untuk mengecek riwayat dan keaktifan PPPSRS sebelum membeli unit di apartemen yang sudah berumur.
Kepemilikan Bukan Cuma Hak, Tapi Juga Kewajiban
Selain hak atas unit, membeli apartemen juga berarti Anda terikat kewajiban finansial rutin ke pengelola gedung — terutama iuran pengelolaan lingkungan (IPL) untuk perawatan fasilitas bersama seperti lift, keamanan, dan kebersihan. Kalau Anda belum familiar dengan komponen dan cara menghitungnya, bahasan lengkapnya ada di Biaya Maintenance (IPL) Apartemen: Rincian Lengkap & Cara Menghitungnya.
Di luar IPL, ada juga biaya-biaya yang sering luput dari perhitungan awal pembeli — mulai dari BPHTB sampai biaya notaris. Rincian lengkapnya bisa dibaca di Biaya Tersembunyi Beli Apartemen: BPHTB, Notaris, hingga IPL yang Sering Kelewat.
Risiko yang Perlu Dicek Sebelum Membeli
Beberapa risiko umum yang bisa memengaruhi status kepemilikan Anda:
- Sengketa tanah — kepemilikan apartemen tidak otomatis batal karena sengketa tanah, tapi status kepemilikan Anda jadi berisiko selama sengketa berlangsung.
- Sertifikat induk belum dipecah — unit yang dibeli lewat PPJB tapi sertifikat induknya belum dipisah (belum ada Akta Pemisahan) berarti SHM Sarusun Anda belum bisa terbit.
- HGB mendekati atau sudah jatuh tempo tanpa proses perpanjangan yang jelas dari PPPSRS.
- Developer belum mengurus IMB/PBG secara lengkap.
Bagaimana dengan WNA? Bisakah Warga Asing Membeli Apartemen di Indonesia?
Secara umum, warga negara asing (WNA) yang memiliki dokumen keimigrasian sah (KITAS/KITAP) bisa memiliki unit apartemen di Indonesia, umumnya melalui skema Hak Pakai — karena secara konstitusional, sesuai Pasal 21 UUPA, WNA tidak dapat memegang Hak Milik atas tanah. Ada juga diskusi mengenai kemungkinan akses lewat skema strata title pasca UU Cipta Kerja, tapi implementasi teknisnya di lapangan masih terus berkembang dan berbeda-beda tergantung proyek serta wilayah.
Karena area ini tergolong dinamis dan aturan pelaksanaannya bisa berubah, sebaiknya jangan berpatokan pada satu sumber saja. Pembahasan lengkap soal syarat, dokumen, dan perbedaan Hak Pakai vs strata title untuk WNA ada di Bisakah WNA/Ekspatriat Beli Apartemen di Indonesia? Aturan Hak Pakai vs Strata — dan tetap konsultasikan ke notaris/PPAT untuk status regulasi terkini sebelum transaksi.
Checklist: Cara Memastikan Legalitas Apartemen Sebelum Membeli
- Tanyakan jenis sertifikat yang akan Anda terima — SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
- Cek status tanah proyek di Kantor Pertanahan setempat (Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai).
- Minta salinan IMB/PBG dan sertifikat induk dari pengembang.
- Cek keaktifan PPPSRS dan riwayat perpanjangan HGB jika ada.
- Hitung total biaya di luar harga unit — BPHTB, notaris, dan IPL bulanan.
- Gunakan jasa notaris/PPAT independen, bukan hanya notaris rekanan developer, untuk memastikan legalitas dokumen.
Kalau ini pembelian apartemen pertama Anda, ada baiknya baca dulu panduan menyeluruhnya di Panduan Lengkap Beli Apartemen Pertama di Jakarta Tahun 2026 sebelum mengambil keputusan.
Kesimpulan
Apartemen memang bisa dibeli dan dimiliki secara sah di Indonesia. Tapi yang sebenarnya Anda miliki adalah hak atas unit plus porsi hak bersama atas tanah dan fasilitas, dengan kekuatan hukum yang bergantung pada jenis sertifikat (SHM Sarusun atau SKBG Sarusun) dan status tanah di bawah bangunan. Memahami perbedaan ini sebelum membeli akan menyelamatkan Anda dari kesalahpahaman — dan potensi kerugian — di kemudian hari.
FAQ
Apakah beli apartemen berarti saya juga punya tanahnya? Hanya sebagian, dan proporsional. Anda memiliki hak bersama atas tanah bersama pemilik unit lain, bukan hak milik penuh atas satu bidang tanah seperti pemilik rumah tapak.
Apa beda SHM Sarusun dengan SHM tanah biasa? SHM Sarusun adalah bukti kepemilikan atas satu unit dalam bangunan bertingkat, disertai persentase kepemilikan atas bagian dan tanah bersama. SHM biasa mencakup kepemilikan penuh atas satu bidang tanah dan bangunan di atasnya.
Apakah HGB apartemen aman dibeli? Aman secara hukum, selama HGB diperpanjang tepat waktu oleh PPPSRS. Risikonya muncul kalau perpanjangan terlambat atau tidak dikelola dengan baik.
Bisakah WNA punya apartemen atas nama sendiri? Bisa, umumnya lewat skema Hak Pakai dengan syarat dokumen keimigrasian yang sah. Detail lengkapnya ada di artikel terpisah yang ditautkan di atas, karena aturannya cukup spesifik dan terus berkembang.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum. Untuk transaksi properti riil, selalu verifikasi dokumen dan status hukum unit bersama notaris/PPAT atau konsultan hukum properti.