Tapera 2026: Iuran, Manfaat KPR, dan Status Terkini (Update September 2026)

·

·


Ringkasan cepat:

  • Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) awalnya dirancang sebagai tabungan wajib berbasis potongan gaji 3% (2,5% pekerja, 0,5% pemberi kerja), dengan ASN/TNI-Polri/BUMN wajib sejak 2021 dan pekerja swasta ditargetkan wajib penuh mulai 2027.
  • Namun, sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 September 2025, pasal yang mewajibkan kepesertaan Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 — sehingga rencana potongan wajib bagi pekerja swasta yang semula ditargetkan 2027 batal dijalankan, dan kepesertaan Tapera saat ini bersifat tidak wajib.
  • Pemerintah dan DPR sedang menyusun revisi UU Tapera menuju skema tabungan kontraktual yang sukarela; RUU-nya sudah masuk pembahasan Baleg DPR per Agustus 2026, dengan tenggat penataan ulang paling lambat 29 September 2027.
  • Terlepas dari perubahan status kewajiban ini, fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi (KPR Tapera dan KPR Sejahtera FLPP) tetap berjalan — bahkan pemerintah baru saja memperpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun (Juni 2026), dengan bunga tetap 5% untuk rumah tapak subsidi dan 6% untuk rumah susun subsidi.
  • Karena status hukumnya masih dalam masa transisi, informasi soal Tapera cepat berubah — selalu cek pembaruan resmi di situs BP Tapera sebelum mengambil keputusan finansial berdasarkan artikel mana pun, termasuk artikel ini.

Belakangan, Tapera jadi salah satu topik paling sering memicu perdebatan di slip gaji karyawan Indonesia — dan sekarang makin membingungkan karena statusnya sendiri baru saja berubah signifikan lewat putusan pengadilan. Artikel ini merangkum apa itu Tapera, bagaimana status kewajibannya saat ini per September 2026, serta manfaat pembiayaan rumah yang masih bisa dimanfaatkan peserta.

Apa Itu Tapera dan Kenapa Ada Potongan Gaji Ini?

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program simpanan yang awalnya diatur wajib lewat UU Nomor 4 Tahun 2016, dengan aturan pelaksana lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum awalnya diwajibkan menjadi peserta Tapera. Dana yang terkumpul dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan hanya boleh digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta, atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Konsepnya mirip iuran gotong royong: dana dari peserta dikumpulkan, diputar lewat instrumen investasi yang aman, lalu sebagian disalurkan kembali sebagai pembiayaan perumahan berbunga rendah untuk peserta yang memenuhi syarat.

Penting dicatat: kerangka “wajib” di atas adalah desain awal program ini. Seperti dijelaskan di bagian berikutnya, unsur kewajiban ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan sedang ditata ulang.

Bagaimana Status Kewajiban Tapera Saat Ini (Setelah Putusan MK)?

Ini bagian paling penting untuk dipahami, dan paling sering disalahpahami di berbagai artikel lain (termasuk sejumlah artikel bertanggal 2026 yang masih menulis Tapera sebagai kewajiban penuh tanpa menyebut perkembangan ini).

Kronologinya:

  1. Sebelum September 2025 — Berdasarkan PP 21/2024, ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD sudah wajib ikut Tapera sejak 2021. Pekerja swasta dan pekerja mandiri dijadwalkan wajib secara bertahap, dengan target implementasi penuh pada 2027.
  2. 29 September 2025 — Mahkamah Konstitusi mengabulkan tiga permohonan uji materi UU Tapera (Perkara Nomor 86, 96, dan 134/PUU-XXII/2024) yang salah satunya diajukan oleh sebelas federasi serikat pekerja. MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera — pasal yang mewajibkan kepesertaan — bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya antara lain: sifat wajib ini dinilai memaksa tanpa membedakan pekerja yang sudah punya rumah atau belum, serta menimbulkan beban ganda karena tumpang tindih dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT) yang sudah lebih dulu ada.
  3. Konsekuensi langsung — Rencana penarikan iuran wajib bagi pekerja swasta yang semula ditargetkan mulai 2027 batal dijalankan. MK memberi waktu paling lama 2 tahun (hingga 29 September 2027) bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU ini — sehingga UU Tapera tidak otomatis mati, tapi statusnya “tidak mengikat” sepanjang penataan ulang itu belum dilakukan.
  4. Perkembangan terbaru (2026) — BP Tapera bersama Kementerian PKP dan DPR sedang menyiapkan revisi UU Tapera dengan konsep tabungan kontraktual yang sukarela, dikombinasikan dengan dana FLPP yang sudah berjalan. Per akhir Agustus 2026, RUU ini sudah masuk pembahasan Baleg DPR dengan skema iuran yang diusulkan bersifat sukarela. BP Tapera menargetkan penataan ulang ini bisa rampung akhir 2026, meski tenggat konstitusionalnya masih sampai September 2027.

Yang perlu digarisbawahi:

  • Kepesertaan Tapera saat ini tidak wajib — baik untuk kelompok pekerja yang belum mulai iuran (swasta, mandiri) maupun secara prinsip hukum bagi UU ini secara umum.
  • ⚠️ Yang belum bisa dipastikan dengan sumber yang solid: apakah potongan gaji ASN yang sudah berjalan sejak 2021 tetap dilanjutkan seperti biasa selama masa transisi ini, atau turut disesuaikan. BP Tapera sendiri sempat menyatakan belum bisa memastikan hal ini tak lama setelah putusan MK keluar. Kalau Anda seorang ASN dan ingin tahu status potongan gaji Anda saat ini secara pasti, konfirmasi langsung ke bagian kepegawaian instansi Anda atau BP Tapera.
  • Karena RUU-nya masih dalam pembahasan, detail skema baru (besaran iuran sukarela, mekanisme pendaftaran, dll.) berpotensi berubah sebelum disahkan. Anggap semua angka soal “iuran wajib” di bagian selanjutnya artikel ini sebagai gambaran skema lama, bukan aturan yang pasti berlaku ke depan.

Baca juga: Perbedaan AJB, SHM, dan HGB: Panduan Lengkap untuk Pembeli Properti

Berapa Besaran Iuran Tapera (Skema Lama/Referensi)?

Di bawah skema lama (yang masih relevan sebagai referensi untuk peserta eksisting seperti ASN, dan sebagai gambaran dasar untuk skema baru yang sedang disusun), total iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah, dengan pekerja menanggung 2,5% dan pemberi kerja menanggung 0,5%:

Gaji BulananIuran Pekerja (2,5%)Iuran Pemberi Kerja (0,5%)Total Iuran (3%)
Rp5.000.000Rp125.000Rp25.000Rp150.000
Rp8.000.000Rp200.000Rp40.000Rp240.000
Rp15.000.000Rp375.000Rp75.000Rp450.000

Untuk pekerja mandiri (freelancer/wiraswasta), skema lama menetapkan seluruh 3% ditanggung sendiri karena tidak ada pemberi kerja. Simulasi ini berguna untuk gambaran kasar, tapi ingat: skema barunya (sukarela) yang sedang dibahas DPR bisa saja punya struktur iuran berbeda.

Manfaat Pembiayaan Rumah: KPR Tapera vs KPR Sejahtera FLPP

Ini poin yang sering tercampur di banyak artikel — termasuk versi sebelumnya dari artikel ini — padahal ini dua skema berbeda:

AspekKPR TaperaKPR Sejahtera FLPP
Untuk siapaKhusus peserta terdaftar TaperaMBR umum, termasuk pekerja formal & informal yang bukan peserta Tapera
Uang mukaMulai 0%Mulai 1%
Tenor (sebelum Juni 2026)Maksimal 30 tahun (tapak) / 35 tahun (rumah susun)Umumnya 15–20 tahun
BungaTetap sekitar 5%Tetap 5% (rumah tapak)
PengelolaBP Tapera, disalurkan lewat bank mitra (mis. BTN)Kementerian PKP bersama BP Tapera, disalurkan lewat bank mitra

Perkembangan terbaru: dalam rapat Komite Tapera pada 24 Juni 2026, pemerintah menyepakati perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun, dengan bunga tetap dijaga di 5% untuk rumah tapak subsidi dan 6% untuk rumah susun subsidi. Tenor 40 tahun ini sifatnya opsional — Anda tetap bisa memilih tenor lebih pendek (10, 20, atau 30 tahun) sesuai kemampuan bayar. Kebijakan ini bagian dari target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026, dan tidak terpengaruh oleh putusan MK soal kewajiban iuran — karena ini murni soal skema pembiayaan/subsidi bunga, bukan soal wajib-tidaknya menabung di Tapera.

Skema pembiayaan lain yang tersedia lewat BP Tapera: Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), untuk peserta yang ingin membangun atau memperbaiki rumah pertama.

Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak Dimakan Rayap

Syarat Memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan

Fasilitas KPR/KBR/KRR tidak otomatis terbuka untuk semua peserta. Berdasarkan gambaran umum syarat yang berlaku:

  • Minimal 12 bulan masa kepesertaan dengan iuran rutin.
  • Batas penghasilan tertentu untuk skema rumah subsidi — sumber tahun 2024 menyebut sekitar Rp8 juta/bulan untuk wilayah umum dan lebih tinggi untuk Papua, namun ketentuan ini kini merujuk pada Peraturan Menteri PKP yang lebih baru (Permen PKP No. 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR). Angka pastinya perlu dikonfirmasi ke bank penyalur atau BP Tapera, karena bisa saja sudah disesuaikan.
  • Belum pernah memiliki rumah atau menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.
  • Rumah yang dibeli masuk kategori rumah layak huni sesuai standar yang ditetapkan.

Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, dana simpanan Anda (kalau sudah menjadi peserta) tetap tercatat dan bisa dicairkan beserta hasil pengembangannya saat kepesertaan berakhir — hanya saja Anda tidak bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan bersubsidi tersebut.

Pro-Kontra yang Melatarbelakangi Perubahan Ini

Menariknya, argumen kritik yang selama ini muncul terhadap Tapera adalah argumen yang sama yang akhirnya dipakai MK untuk membatalkan sifat wajibnya:

Argumen yang mendukung program ini: menyediakan dana pembiayaan perumahan jangka panjang dengan bunga jauh di bawah pasar, yang secara teori membantu pekerja berpenghasilan menengah-bawah mendapat akses rumah pertama.

Argumen yang akhirnya dikabulkan MK: sifatnya yang wajib dan seragam — termasuk bagi pekerja yang sudah punya rumah atau tidak berencana membeli rumah — dinilai memberatkan tanpa pembedaan yang proporsional, dan menimbulkan beban iuran ganda karena tumpang tindih dengan program jaminan sosial yang sudah ada (BPJS Ketenagakerjaan/JHT).

Ke depan, arah kebijakannya adalah menjadikan Tapera sebagai pilihan sukarela dengan manfaat yang jelas — bukan potongan otomatis yang mengikat semua orang.

Baca juga: Biaya Pecah Sertifikat Tanah Ditanggung Siapa?

Cara Cek Status Kepesertaan dan Saldo Tapera

Kalau Anda ingin tahu status kepesertaan atau saldo simpanan Anda saat ini (berlaku untuk peserta yang sudah terdaftar, misalnya ASN):

  1. Buka situs resmi BP Tapera dan pilih menu “Cek Status Kepesertaan”, atau akses langsung lewat sitara.tapera.go.id/check.
  2. Masukkan 16 digit NIK KTP untuk melihat status kepesertaan.
  3. Untuk melihat saldo simpanan, login ke portal SITARA BP Tapera, lalu pilih menu Informasi — sistem akan menampilkan saldo simpanan terkini.
  4. Alternatifnya, BP Tapera juga menyediakan aplikasi mobile resmi (SITARA) yang bisa diunduh lewat Play Store/App Store untuk pengecekan yang sama.

Saldo Tapera bisa dicairkan saat kepesertaan berakhir — misalnya karena pensiun, berhenti bekerja, atau peserta meninggal dunia — beserta hasil pengembangannya.

Kesimpulan

Tapera saat ini berada dalam masa transisi hukum yang cukup signifikan: dari program yang awalnya dirancang wajib bagi hampir seluruh pekerja, menjadi program yang statusnya tidak wajib sejak putusan MK pada September 2025, dan sedang menuju bentuk baru sebagai tabungan sukarela. Terlepas dari perubahan ini, fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi seperti KPR Tapera dan KPR Sejahtera FLPP tetap berjalan, bahkan baru saja diperluas lewat perpanjangan tenor hingga 40 tahun.

Karena statusnya masih berubah dan RUU revisinya belum disahkan, jangan jadikan artikel mana pun — termasuk artikel ini — sebagai rujukan tunggal untuk keputusan finansial. Selalu verifikasi status kewajiban dan syarat pembiayaan terbaru langsung ke situs resmi BP Tapera atau bank penyalur yang Anda tuju.

Kalau Anda sedang mempertimbangkan pembelian rumah pertama dan ingin opsi di luar skema subsidi, Arandra Residence di Jakarta Pusat juga bisa jadi bahan pertimbangan — lengkap dengan simulasi KPR komersial yang bisa didiskusikan langsung dengan tim kami.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah Tapera sudah wajib untuk semua karyawan swasta di 2026?

Tidak. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 September 2025, kepesertaan Tapera tidak lagi wajib. Rencana penarikan iuran wajib bagi pekerja swasta yang semula ditargetkan mulai 2027 batal dijalankan, dan pemerintah sedang menyusun revisi UU menuju skema sukarela.

Apakah putusan MK berarti Tapera dibubarkan sepenuhnya?

Tidak sepenuhnya. MK menyatakan pasal yang mewajibkan kepesertaan bertentangan dengan UUD 1945, tapi memberi waktu hingga 29 September 2027 bagi pemerintah dan DPR untuk menata ulang UU-nya. Selama masa itu, lembaga BP Tapera dan program pembiayaan seperti KPR/FLPP tetap beroperasi.

Kalau sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, apakah masih perlu ikut Tapera?

Ini justru salah satu alasan MK membatalkan sifat wajib Tapera — potensi tumpang tindih dan beban ganda dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT) yang sudah lebih dulu ada. Ke depan, dengan skema sukarela yang direncanakan, keputusan ikut Tapera atau tidak akan lebih tergantung pada kebutuhan pembiayaan rumah masing-masing individu.

Bisakah dana Tapera yang sudah disetor diambil kalau saya belum butuh rumah?

Untuk peserta yang sudah terdaftar, dana simpanan baru bisa dicairkan saat masa kepesertaan berakhir — misalnya saat pensiun, berhenti bekerja, atau peserta meninggal dunia — beserta hasil pengembangannya, bukan untuk kebutuhan mendadak di luar itu.

Apa bedanya KPR Tapera dengan KPR Sejahtera FLPP?

KPR Tapera khusus untuk peserta terdaftar Tapera dengan uang muka mulai 0%, sedangkan KPR Sejahtera FLPP menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara lebih luas, termasuk yang bukan peserta Tapera, dengan uang muka mulai 1%. Keduanya sama-sama mendapat manfaat perpanjangan tenor hingga 40 tahun dan bunga tetap 5% (rumah tapak) yang disepakati Juni 2026, tapi syarat dan mekanisme pendaftarannya berbeda — sebaiknya konfirmasi ke bank penyalur skema mana yang sesuai dengan status Anda.

Ke mana saya bisa cek perkembangan revisi UU Tapera yang paling baru?

Karena RUU-nya masih dibahas di DPR dan berpotensi berubah, pantau langsung situs resmi BP Tapera, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), atau portal resmi DPR untuk perkembangan terbaru sebelum mengambil keputusan berdasarkan skema iuran yang belum final.