Perjanjian Pra Nikah dan Kepemilikan Properti: Perlu Tidaknya untuk Pasangan Muda

·

·


Ringkasan

  • Tanpa perjanjian pra nikah, seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan — termasuk properti yang dibeli setelah menikah — secara hukum menjadi harta bersama, sesuai Pasal 35 UU Perkawinan.
  • Perjanjian pra nikah tidak wajib untuk semua pasangan; paling relevan untuk kondisi tertentu seperti perkawinan campuran (WNI-WNA), salah satu pihak punya usaha berisiko utang, atau membawa aset besar sebelum menikah.
  • Sejak Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini juga bisa dibuat setelah menikah (postnuptial agreement), bukan cuma sebelum akad.
  • Untuk pasangan campuran, ketiadaan perjanjian pisah harta bisa membuat pihak WNI kehilangan hak milik atas tanah, karena WNA dilarang memegang hak milik menurut UU Pokok Agraria.
  • Perjanjian harus dibuat dengan akta notaris dan dicatatkan di KUA atau Disdukcapil agar mengikat secara hukum, termasuk terhadap pihak ketiga seperti bank saat pengajuan KPR.

Kenapa Topik Ini Relevan Saat Bicara Kepemilikan Properti

Bagi banyak pasangan muda, momen paling sering memicu pertanyaan “perlu tidak perjanjian pra nikah?” bukan soal takut cerai, tapi soal properti: siapa nama yang tercantum di sertifikat, bagaimana status rumah yang dibeli sebelum menikah setelah menikah nanti, atau bagaimana kalau salah satu pasangan sudah punya properti dari warisan keluarga.

Secara hukum, jawabannya cukup jelas. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama, kecuali pasangan menentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Artinya, kalau tidak ada perjanjian, apartemen atau rumah yang dibeli setelah menikah otomatis jadi milik berdua secara hukum — terlepas dari siapa yang membayar DP atau siapa nama di KPR.

Ini bukan berarti perjanjian pra nikah otomatis dibutuhkan semua pasangan. Untuk pasangan yang berencana mengelola keuangan dan aset secara bersama sejak awal — topik yang pernah dibahas di Joint Account vs Keuangan Terpisah: Mana yang Cocok untuk Pasangan Modern? — status harta bersama justru sudah sesuai kebutuhan mereka tanpa perlu perjanjian tambahan.

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah di Indonesia

Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan, dengan rujukan tambahan pada Pasal 139–154 KUHPerdata untuk pasangan non-Muslim dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 45–47 untuk pasangan Muslim. Pada awalnya, perjanjian ini hanya bisa dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan yang sudah menikah pun bisa membuat perjanjian serupa (postnuptial agreement), sehingga pasangan yang belum sempat mengaturnya sebelum akad tetap punya opsi ini di kemudian hari.

Agar mengikat secara hukum — termasuk mengikat pihak ketiga seperti bank saat pengajuan KPR — perjanjian harus dibuat dengan akta notaris, lalu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk pasangan non-Muslim). Perjanjian yang hanya disepakati lisan atau ditulis tanpa akta notaris tidak punya kekuatan hukum penuh untuk memisahkan status harta.

Kapan Perjanjian Pra Nikah Benar-Benar Relevan untuk Properti

Tidak semua pasangan muda butuh perjanjian pra nikah. Tiga kondisi berikut yang paling sering membuat dokumen ini relevan, khususnya terkait kepemilikan properti.

Salah satu pasangan adalah warga negara asing (WNA). Ini kondisi paling konkret. UU Pokok Agraria melarang WNA memegang hak milik atas tanah di Indonesia. Kalau pasangan WNI-WNA tidak membuat perjanjian pisah harta, properti yang dibeli otomatis jadi harta bersama, dan karena salah satu pemiliknya WNA, status hak milik itu berpotensi batal demi hukum — properti hanya bisa berstatus hak pakai dengan jangka waktu terbatas, bukan hak milik penuh. Perjanjian pra nikah di sini bukan soal antisipasi perceraian, tapi soal menjaga agar pihak WNI tetap bisa memegang hak milik atas nama pribadi.

Salah satu pasangan menjalankan usaha dengan risiko utang. Tanpa pemisahan harta, utang usaha yang timbul selama pernikahan berpotensi ikut menjadi tanggung jawab bersama, termasuk bisa berdampak pada aset properti keluarga jika terjadi sengketa usaha.

Salah satu pasangan membawa aset besar sebelum menikah, misalnya rumah warisan keluarga atau properti yang sudah dibeli sebelum pernikahan. Perjanjian pra nikah bisa menegaskan status aset itu tetap sebagai harta bawaan, terpisah dari harta bersama yang terbentuk setelah menikah.

Di luar tiga kondisi ini, banyak pasangan muda memilih tidak membuat perjanjian pra nikah dan mengandalkan aturan harta bersama standar — terutama kalau rencana keuangan mereka memang mengarah ke pengelolaan bersama sejak awal.

Bagaimana dengan Properti yang Dibeli Sebelum Menikah?

Ini pertanyaan yang sering muncul dari pasangan yang salah satunya sudah punya unit apartemen atau rumah sebelum menikah. Secara hukum, aset yang diperoleh sebelum pernikahan berlangsung disebut harta bawaan, dan statusnya tetap terpisah dari harta bersama — dengan atau tanpa perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah di sini fungsinya lebih ke menegaskan secara tertulis batas antara harta bawaan dan harta bersama, sehingga tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari soal aset mana yang termasuk kategori mana, terutama kalau properti itu nantinya direnovasi atau dicicil lanjut menggunakan pendapatan bersama setelah menikah.

Yang Perlu Disiapkan Kalau Memutuskan Membuat Perjanjian Ini

Kalau setelah mempertimbangkan kondisi di atas pasangan memutuskan perjanjian pra nikah memang relevan, langkah praktisnya meliputi:

  1. Diskusikan dulu berdua apa yang ingin diatur — pemisahan harta total, atau hanya untuk aset tertentu seperti properti dan usaha.
  2. Susun daftar aset dan utang masing-masing pihak sebelum menikah, termasuk properti, tabungan, dan kewajiban finansial yang sedang berjalan.
  3. Konsultasi dengan notaris untuk memastikan isi perjanjian sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Catatkan perjanjian di KUA atau Disdukcapil setelah akta notaris selesai, agar berlaku mengikat secara hukum.

Biaya pembuatan akta di notaris bervariasi tergantung kompleksitas isi perjanjian dan notaris yang dipilih — sebaiknya tanyakan langsung ke notaris yang akan digunakan untuk estimasi biaya yang akurat, karena angka ini bisa berbeda cukup jauh antar kota dan kantor notaris.

Perjanjian Pra Nikah Bukan Pengganti Perencanaan Keuangan Lain

Penting dipahami, perjanjian pra nikah hanya mengatur status kepemilikan harta — bukan pengganti diskusi rutin soal pengelolaan uang sehari-hari, atau perencanaan jangka panjang seperti warisan. Untuk pasangan yang belum punya anak, misalnya, pertanyaan soal siapa ahli waris properti tetap perlu dibahas terpisah — topik ini pernah dibahas lebih dalam di Merencanakan Warisan untuk Pasangan Tanpa Anak: Siapa Ahli Warisnya?. Begitu juga dengan kebiasaan membahas keuangan secara berkala, yang bisa dimulai lewat kebiasaan sederhana seperti Family Financial Meeting: Cara Pasangan Rutin Diskusi Uang.

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah bukan dokumen yang wajib dimiliki semua pasangan, tapi bukan juga topik yang sebaiknya dihindari begitu saja — terutama kalau salah satu pasangan WNA, punya usaha berisiko, atau membawa aset besar sebelum menikah. Di luar kondisi tersebut, banyak pasangan muda memilih jalur harta bersama standar, asalkan diimbangi komunikasi keuangan yang jelas sejak awal, termasuk soal peran masing-masing dalam mengelola rumah tangga — topik yang dibahas di Dual-Career Couple: Tips Adil Bagi Tugas Rumah Tangga.

Kalau Anda dan pasangan sedang mempertimbangkan properti pertama sebagai bagian dari rencana rumah tangga ke depan, kunjungi Arandra Residence untuk melihat unit yang tersedia.

FAQ

Apakah perjanjian pra nikah wajib untuk semua pasangan? Tidak. Perjanjian ini opsional dan paling relevan untuk kondisi tertentu, seperti perkawinan campuran dengan WNA, salah satu pihak punya usaha berisiko utang, atau membawa aset besar sebelum menikah.

Apakah perjanjian pra nikah hanya bisa dibuat sebelum menikah? Tidak lagi. Sejak Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan yang sudah menikah tetap bisa membuat perjanjian serupa (postnuptial agreement), bukan hanya sebelum akad.

Bagaimana status properti yang dibeli sebelum menikah? Properti yang diperoleh sebelum pernikahan berlangsung disebut harta bawaan dan tetap terpisah dari harta bersama, dengan atau tanpa perjanjian pra nikah. Perjanjian ini lebih berfungsi menegaskan batas itu secara tertulis.

Apakah perjanjian pra nikah bisa dibatalkan sepihak? Tidak bisa dibatalkan sepihak. Perjanjian yang sudah sah dan dicatatkan hanya bisa diubah atau dibatalkan melalui kesepakatan bersama di hadapan notaris, atau melalui putusan pengadilan dalam kondisi tertentu.

Apakah pasangan WNI-WNA wajib punya perjanjian pra nikah? Tidak diwajibkan secara hukum, tapi sangat disarankan. Tanpa perjanjian pisah harta, pihak WNI berisiko kehilangan hak milik atas tanah karena properti otomatis menjadi harta bersama dengan pasangan WNA, yang dilarang memegang hak milik tanah di Indonesia.


Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 29 dan Pasal 35 — dibahas dalam SIP Law Firm, “Kepemilikan Aset dalam Perkawinan Campuran: Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia” — https://siplawfirm.id/resources/kepemilikan-aset-dalam-perkawinan-campuran-hak-wni-atas-tanah-dan-properti-di-indonesia
  2. Hukumonline, “Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)” — https://www.hukumonline.com/klinik/a/kepemilikan-properti-kaitannya-dengan-pernikahan-dengan-pria-wna-cl7051/
  3. Kompas Properti, “Agar Anda Tak Kehilangan Tanah Akibat Menikahi WNA” — https://properti.kompas.com/read/2016/09/05/180300821/agar.anda.tak.kehilangan.tanah.akibat.menikahi.wna?page=all